Perlombaan 17an di RT 01 Cibubur City Tahun 2026. Oleh H. Yudhi
Perlombaan 17an
di RT 01 Cibubur City Tahun 2026. Oleh H. Yudhi
RT 01, RW 20, Perumahan Cibubur
City, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa
Barat merupakan wilayah yang guyub dan aman. RT 01 ini ikut memeriahkan HUT
Kemerdekaan RI. Sebelumnya kitakan membahas apa itu Rukun Tetangga menurut
situs internet (https://id.wikipedia.org/wiki/Rukun_tetangga)
Rukun Tetangga, disingkat RT, adalah pembagian
wilayah di Indonesia di bawah Rukun
Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan
/ Tidak dibawah Hirarki pemerintahan , dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT
terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi
di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun
Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang
diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT
sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK
untuk kelurahan yang dibentuk.
Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem Tonarigumi (隣組) yang secara harfiah berarti "kerukunan
tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh Kekaisaran
Jepang pada 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara
Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan
mobilisasi rakyat untuk perang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan
Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta
statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia.
Surat Pengantar RT-RW
Salah satu layanan utama yang disediakan oleh Ketua
Rukun Tetangga kepada masyarakat adalah layanan pembuatan Surat Pengantar
RT/RW. Surat ini adalah surat yang ditujukan kepada Kelurahan setempat
dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW. Surat ini merupakan prasyarat
untuk mengurus beberapa surat lainnya di Kelurahan, misalnya :
1.
Pembuatan KTP
2.
Pembuatan Kartu Keluarga
3.
Surat Pindah
4.
Akta Kelahiran
5.
Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
6.
Surat Nikah
7.
Surat Melamar Pekerjaan
8.
Surat Keterangan Tidak Mampu
9.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Ketua RT juga mengelola arsip penomoran surat pengantar
RT-RW yang telah diterbitkannya.
Penyaluran Bantuan
RT juga berperan dalam penyaluran bantuan sosial dari
Pemerintah kepada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang ataupun paket sembako
biasanya dikumpulkan secara terpusat di Kantor RT untuk didistribusikan kepada
masyarakat.
Saksi Jual-Beli Tanah
RT terlibat dalam proses jual beli tanah yang ada di
wilayahnya, dengan berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli.
Perwakilan Masyarakat
Ketika ada kejadian besar yang terjadi di suatu
wilayah, Ketua RT yang berperan sebagai perwakilan masyarakat. Sebagai contoh,
Ketua RT biasa diwawancarai oleh media massa untuk dimintai keterangan mengenai
peristiwa tersebut. Ketua RT diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam
mengenai wilayahnya, baik itu masyarakatnya, budayanya, kondisi geografinya,
dll.
Setiap wilayah di Indonesia ikut serta dalam
memeriahkan HUT RI. Berikut adalah penjelasannya menurut situs internet (https://mankotasawahlunto.sch.id/agenda/upacara-lomba-peringatan-hari-kemerdekaan-ri/).
Peringatan Hari
Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 merupakan momentum
penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan
tenaga, pikiran, dan jiwa demi kemerdekaan bangsa Indonesia. Semangat
perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa menjadi inspirasi bagi
generasi muda untuk terus menjaga persatuan, menumbuhkan rasa cinta tanah air,
serta berkontribusi dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan
berdaya saing.
Dalam rangka
memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026,
berbagai kegiatan dan perlombaan dilaksanakan sebagai sarana mempererat
kebersamaan serta menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan
masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi media
pendidikan karakter yang menanamkan nilai sportivitas, disiplin, tanggung
jawab, kreativitas, dan kerja sama.
Beragam
perlombaan yang diselenggarakan, seperti lomba cerdas cermat kebangsaan, pidato
perjuangan, baca puisi kemerdekaan, tarik tambang, balap karung, lomba
kebersihan kelas, voli, futsal, hingga pentas seni budaya, diharapkan mampu
membangun semangat persatuan dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia. Selain
itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi peserta didik untuk menyalurkan
bakat, meningkatkan rasa percaya diri, serta mempererat hubungan antarsiswa dan
warga sekolah.
Melalui
peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026,
diharapkan seluruh generasi muda dapat meneladani semangat juang para pahlawan
dengan terus belajar, berkarya, menjaga persatuan, serta mengisi kemerdekaan
dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Kemerdekaan bukan hanya tentang
mengenang sejarah, tetapi juga tentang melanjutkan perjuangan untuk menciptakan
masa depan bangsa yang lebih baik, maju, dan bermartabat.
Di RT 01 lomba 17an dilaksanakan
tanggal 22 Agustus 2026, hari Selasa. Jam 7 pagi hingga selesai, di lapangan
depan RT 01. Lombanya adalah sebagai berikut:
1.
Lomba
makan kerupuk
2.
Lomba
masukan paku ke botol
3.
Lomba
balap kelereng
4.
Lomba
memasukkan bola basket
5.
Lomba penalty
gawang futsal
6.
Lomba kipper
futsal
7.
Lomba
memindahkan gelas kertas dengan sedotan
Masyarakat
disini sangat semangat dan antusias dalam melakukannya. Ini membuat masyarakat
RT 01 semakin guyub.
Comments
Post a Comment