NU Warisan Bersama (Oleh H. Yudhi)
NU Warisan Bersama (Oleh H. Yudhi).
Kita sering mendengar bahwa Nahdlatul Ulama/ NU merupakan warisan bersama. Orang-orang mengatakan kakeknya NU, bapaknya NU, anaknya NU, cucunya NU, mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya adalah NU membawa kebaikan untuk kita bersama. Mari kita bahas dulu apa itu definisi warisan. Berikut adalah penjelasan mengenai Warisan yang diambil dari situs berita (https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_waris). Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Adat disebut hukum Waris Adat, Hukum Islam disebut hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata tidak memiliki hukum adat dan hukum islam, hal ini biasanya hanya diberlakukan untuk umat yang bukan beragamakan Islam. Setiap daerah memiliki hukum Adat dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem Adat, budaya kekerabatan yang mereka anut. *Hukum Waris Islam* Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah Subhanahu wa ta'ala sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, mereka tidak ada yang lemah dan kuat disesuaikan dengan tatanan adat dan budaya yang diberlakukan, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Karena di Indonesia Pengembangan Hukum Undang-undang serta Peraturan Pemerindah berdasarkan hukum islam dan hukum adat. Sehingga Hukum Islam dan Hukum Adat tidak berlawanan dengan pengembangan Hukum di Indonesia. *Dzawil Furudl* Dzawil Furudl adalah deretan anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu:
• Laki-laki:
1. Kakek / ayahnya ayah.
2. Ayah.
3. Anak laki-laki Pertama.
4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki Pertama.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki Pertama.
6. Suami dan Istri.
• Perempuan:
1. Nenek.
2. Ibu.
3. Anak perempuan yang tidak memiliki saudara sedarah laki-laki.
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki yang tidak memiliki saudara sedarah laki-laki.
5. Saudari kandung dari pasangan ayah dan ibu.
6. Istri dan suami.
*Penggolongan Ahli Waris*
Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:
*Dzul faraa-idh (biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh)*
Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Al-qur'an surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:
1. anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki.
2. Ibu.
3. ayah dalam hal ada anak.
4. Duda.
5. saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
6. saudara, laki-laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah.
7. saudara perempuan dalam hal kalaalah.
*Dzul qarabat atau ashabah*
Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya:
1. anak laki-laki.
2. anak perempuan yang didampingi laki-laki.
3. Ayah.
4. saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
5. saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
*Mawali*
Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (misalnya wasiat) dengan pewaris.
*Pembagian Dzul faraa*
• Setengah
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
• Seperempat
Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Seperdelapan
Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Sepertiga
Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
• Duapertiga
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah.
• Seperenam
Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
*Hukum Waris Perdata*
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai berikut:
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa pengertian tersebut di atas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa:
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Hukum Waris Perdata ini diberlakukan hanya untuk umat yang beragamakan non Muslim.
*Hukum Waris Adat*
Hukum waris adat adalah Hukum lokal suatu daerah ataupun suku yang diberlakukan adat yang sebenarnya ialah Adat dan budaya yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi yang masih dipertahankan serta masih berjalan hingga saat ini, ter verifikasi di wilayah tersebut. Hukum waris adat istiadat tetap dipatuhi dan diberlakukan menjadi ketetapan oleh masyarakat adatnya terlepas asal hukum waris tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis karena itu sudah sepatutnya harus di laksanakan sehingga menjadi kebiasaan membudaya hingga keturunan berikutnya.
*Sistem pewaris*
Sistem keturunan: pewaris berasal asal keturunan ayah atau ibu ataupun keduanya.
1. Sistem individual: Setiap ahli waris telah menerima bagisannya masing-masing.
2. Sistem kolektif: Hukum waris anak tertua laki-laki menerima harta warisan namun tak dapat dibagi-bagikan kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak buat memakai ataupun mendapatkan hasil berasal harta tersebut.
3. Sistem mayorat: Harta warisan diturunkan kepada anak tertua laki-laki menjadi pengganti ayah dan ibunya. Catatan ; apabila tidak memiliki anak laki-kaki maka anak tertua perempuanlah yang di prioritaskan.
Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda. Warisan budaya benda meliputi; warisan budaya bergerak (koin, manuskrip, artefak, lukisan); warisan budaya tak bergerak (monumen, situs arkeologi, kawasan); dan warisan budaya bawah laut (bangkai kapal, reruntuhan bawah air). Adapun warisan budaya tak benda, meliputi tradisi, bahasa, dan ritual.
Usaha untuk melestarikan warisan budaya disebut konservasi, misalnya dengan perlindungan, dokumentasi, pemulihan, dan mengumpulkan di museum. Salah satu organisasi yang mempromosikan pelestarian warisan budaya adalah UNESCO.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Warisan_budaya).
Berikut adalah penjelasan mengenai NU yang diambil dari situs internet. (https://id.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_Ulama). Nahdlatul Ulama (NU 'Kebangkitan Ulama') adalah organisasi Islam di Indonesia. Jumlah anggotanya melebihi 108 juta pada tahun 2019, menjadikannya organisasi Islam terbesar di dunia. NU juga merupakan badan amal yang mendanai sekolah dan rumah sakit serta mengorganisir komunitas untuk membantu mengurangi kemiskinan.
NU didirikan pada tahun 1926 oleh para ulama dan pedagang untuk mempertahankan praktik-praktik Islam tradisional (sesuai dengan mazhab Syafi'i) serta kepentingan ekonomi anggotanya. Pandangan agama NU dianggap "tradisionalis" karena menerima tradisi budaya lokal yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (berbeda dengan kelompok fundamentalis Islam).
Banyak pemimpin Nahdlatul Ulama merupakan pendukung setia Islam Nusantara, sebuah varian Islam yang unik yang telah mengalami interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, interpretasi, dan vernakularisasi sesuai dengan kondisi sosial budaya di Indonesia. Islam Nusantara mengedepankan moderasi, anti-fundamentalisme, pluralisme, dan sejauh tertentu sinkretisme. Namun, beberapa ulama, pemimpin, dan cendekiawan agama NU telah menolak Islam Nusantara dan lebih memilih pendekatan yang lebih konservatif.
*Mazhab*
Nahdlatul Ulama mengikuti mazhab Asy'ariyah, mengambil jalan tengah antara kecenderungan aqli (rasionalis) dan naqli (skripturalis). Organisasi tersebut mengidentifikasi Al-Qur'an, Sunnah, dan kemampuan akal ditambah dengan realitas empiris sebagai sumber pemikirannya. NU mengaitkan pendekatan ini dengan para pemikir sebelumnya, seperti Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi di bidang teologi.
Di bidang fikih, NU mengakui empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali (berbeda dengan PERTI yang hanya bermazhab Syafi'i) tetapi dalam praktiknya jama'ah NU mayoritas dan cenderung bermazhab Syafi'i. Dalam hal tasawuf, NU mengikuti jalan Al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi. NU telah digambarkan oleh media barat sebagai gerakan Islam yang progresif, liberal dan pluralistik, tetapi merupakan organisasi yang beragam dengan faksi konservatif yang besar juga.
Nahdlatul Ulama telah menyatakan bahwa mereka tidak terikat pada organisasi politik manapun.
*Asal-usul*
NU didirikan pada tahun 1926 sebagai organisasi ulama Muslim Asy'ari ortodoks, yang bertentangan dengan kebijakan Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis), dan munculnya gerakan Salafi dari organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah di Indonesia yang sama sekali menolak adat istiadat setempat yang dipengaruhi oleh tradisi Hindu dan Buddha Jawa pra-Islam. Organisasi ini didirikan setelah Komite Hijaz telah memenuhi tugasnya dan akan dibubarkan. Organisasi ini didirikan oleh Hasyim Asy'ari, kepala pesantren di Jawa Timur. Organisasi NU berkembang, tetapi basis dukungannya tetap di Jawa Timur. Pada tahun 1928, NU menggunakan bahasa Jawa dalam khotbahnya, di samping bahasa Arab.
Pada tahun 1937, meskipun hubungan NU dengan organisasi-organisasi Islam Sunni lainnya di Indonesia buruk, organisasi-organisasi tersebut membentuk Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) sebagai forum diskusi. Mereka bergabung dengan sebagian besar organisasi Islam lainnya yang ada pada saat itu. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia dan pada bulan September diadakan konferensi para pemimpin Islam di Jakarta.
Jepang ingin menggantikan MIAI, tetapi konferensi tidak hanya memutuskan untuk mempertahankan organisasi, tetapi juga memilih tokoh-tokoh politik yang tergabung dalam Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) untuk kepemimpinan, daripada anggota non-politik NU atau Muhammadiyah seperti yang diinginkan penjajah. Lebih dari setahun kemudian, MIAI dibubarkan dan digantikan oleh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) yang disponsori Jepang. Hasjim Asy'ari adalah ketua nasional, tetapi dalam praktiknya organisasi baru itu dipimpin oleh putranya, Wahid Hasyim. Tokoh NU dan Muhammadiyah lainnya memegang posisi kepemimpinan.
Pada tahun 1945, Soekarno dan Hatta mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia. Selama perang kemerdekaan Indonesia, NU menyatakan bahwa perang melawan pasukan kolonial Belanda adalah jihad/perang suci, wajib bagi semua umat Islam. Di antara kelompok gerilya yang memperjuangkan kemerdekaan adalah Hizbullah dan Sabililah yang dipimpin oleh NU.
*Paham keagamaan*
Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah wal Jama'ah, yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara Nash (Al Qur'an dan Hadits) dengan Akal (Ijma' dan Qiyas). Oleh sebab itu sumber hukum Islam bagi warga NU tidak hanya Al Qur'an, dan As Sunnah saja, melainkan juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empiris.
Maka, di dalam persoalan aqidah, NU merujuk kepada Imam Abul Hasan Al Asy'ari, sedangkan dalam persoalan fiqih, NU merujuk kepada Imam Syafi'i, dan dalam bidang tashawwuf, NU merujuk kepada Imam Al Ghazali. Namun NU tetap mengakui dan bersikap tasamuh kepada para mujtahid lainnya, seperti dalam bidang aqidah dikenal seorang mujtahid bernama Abu Mansur Al Maturidi, kemudian dalam bidang fiqih terdapat tiga mujtahid besar selain Imam Syafi'i, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Hanbali, serta dalam bidang tashawwuf dikenal pula Imam Junaid al-Baghdadi.
Adapun gagasan "Kembali ke Khittah NU" pada tahun 1984 merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fiqih maupun sosial, serta merumuskan kembali hubungan NU dengan Negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa warisan itu merupakan suatu hal yang istimewa untuk diberikan kepada anak keturunan. Sedangkan NU adalah organisasi istimewa yang membuat orang menjadi paham akan agama Islam yang Kaffah dan cinta pada tanah air Indonesia. Tidak heran jika organisasi ini menjadi organisasi masyarakat terbesar di Negara Republik Indonesia. Karena kepercayaan tersebut membuat orang mewariskan NU dari generasi ke generasi.
Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.
Comments
Post a Comment