Muslimat NU, Wanita yang Tangguh (Oleh H. Yudhi).

Muslimat NU, Wanita yang Tangguh (Oleh H. Yudhi). Jaman sudah berubah, kini Wanita semakin aktif dalam kehidupan bermasyarakat maupun agama. Tidak seperti jaman Jahiliyah Arab dulu, yang mengubur hidup-hidup anak perempuan karena malu memilikinya. Dengan datangnya Islam, wanita menjadi makhluk yang sangat dihormati. Berikut adalah pandangan Islam mengenai wanita dari Situs Internet (https://neswa.id/kedudukan-perempuan-dalam-perspektif-qs-an-nisa-31/). Islam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi harkat martabat perempuan, di mana sebelum Islam datang, kaum wanita seperti di injak-injak kehormatannya. Lalu dengan hadirnya agama rahmatan lil alamin ini, kaum wanita dimuliakan dan dijadikan kaum yang memiliki harkat martabat tinggi. Jika seorang perempuan melakukan setiap kewajiban dan tidak keluar dari kodratnya, maka bisa diklasifikasikan kepada seseorang yang istimewa. Namun, realita yang terjadi sekarang justru banyak dari perempuan yang sudah melupakan keistimewaan mereka. Islam juga mengajarkan toleransi antar agama yang luar biasa. Keluasan toleransi ini dengan membolehkan seorang Muslim bergaul dan bercengkrama dengan siapa saja. Namun ketentuan bergaul tersebut harus menjaga etika dan norma agama yang berlaku. Hal ini juga berarti berkenaan dengan pergaulan perempuan dalam konteks sosial. Salah satu syariat Islam untuk menjaga kehormatan wanita adalah dengan memerintahkan mereka menutup sesuatu yang tidak pantas diperlihatkan (aurat). Ini sebagaimana termaktub di dalam Al-Quran, surah An-Nur ayat 31: Artinya “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” #Perintah Menutup Aurat# Sebagaimana jama’ diketahui, seorang wanita muslimah harus menjaga diri mereka dari interaksi berlebih dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Terlebih lagi dalam masalah aurat, tidak sembarangan orang yang bisa diperkenankan melihat aurat seorang perempuan. Islam hadir mengatur itu semua dengan tujuan untuk kemaslahatan wanita itu sendiri. Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan di dalam kitabnya Fathul Mu’in, halaman 200.Artinya : “wajib bagi seorang muslimah menutup aurat terhadap orang kafir perempuan, wajib juga bagi wanita terjaga menutup aurat dihadapan wanita fasik. Yaitu menjaga dari lesbi, zina dan dari muncikari” Menurut beliau, kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita tidak hanya tertentu agar tidak memperlihatkannya kepada laki-laki yang bukan mahram saja. Bahkan bagi seorang kaum hawa yang muslimah, tidak boleh memperlihatkan auratnya kepada perempuan yang non Muslim sekalipun. Keharaman ini dikomentari oleh Syekh Abu Bakar Syato’ Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin, juz 3, halaman 304 dengan berdasarkan firman Allah Swt yang terdapat didalam surah An-Nur tadi : Artinya: “Disitu ditujukan kepada perempuan muslimah, sedangkan wanita yang non muslim bukan bagian dari itu. dan terkadang perempuan non muslim ini menceritakan apa yang ia lihat tentang perempuan muslimah kepada laki-laki non muslim lainnya” Jadi dari teks tersebut, selain perintah menutup aurat, seorang perempuan juga harus hati-hati dengan teman sejawatnya dalam bergaul. Karena jika berlebihan dalam bergaul, dampak buruknya bisa merusak dan harkat martabat perempuan itu sendiri. Dalam tubuh Nahdlatul Ulama juga terdapat badan otonom yang terdiri dari wanita tangguh, yaitu Muslimat NU. Berikut adalah penjelasan mengenai Muslimat NU dari situs internet (https://id.wikipedia.org/wiki/Muslimat_Nahdlatul_Ulama). Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi perempuan yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Organisasi ini memiliki tekad untuk meningkatkan kualitas perempuan Indonesia dengan menekankan pada pengembangan kecerdasan, keterampilan, dan daya saing. Selain itu, NU bertujuan untuk mempersatukan gerakan kaum perempuan Indonesia, khususnya perempuan Islam Ahlusunnah Waljama'ah. Organisasi ini aktif dalam berbagai bidang, terutama sosial, pendidikan, dan dakwah. Ny. Djunaisih sebagai perintis organisasi Muslimat NU memiliki gagasan bahwa, “Dalam agama Islam tidak hanya laki-laki saja yang harus dididik berkenaan dengan ilmu agama melainkan perempuan juga harus dan wajib mendapat didikan yang selaras dengan tuntutan dan kehendak agama Islam”. Gagasan tersebut disampaikan dalam pidatonya dalam Kongres NU ke-13 di Menes Banten tahun 1938 yang menjadi cikal bakal lahirnya Muslimat NU. Meskipun gerakan yang diprakarsai ini sarat dengan pengaruh tradisi dan budaya patriarki namun kaum perempuan pada masa itu berhasil bangkit dan menyuarakan pentingnya perempuan berorganisasi dan berperan aktif tidak hanya di wilayah domestik. #Sejarah# Berdirinya organisasi Mulimat NU tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-politik yang berkembang pada masa tersebut. Antara tahun 1920 hingga 1940, negara-negara di kawasan Asia Tenggara mengalami kebangkitan semangat perlawanan terhadap penjajahan yang menguasai wilayah mereka. Di Indonesia, gerakan ini tecermin dalam kesatuan pemuda yang berusaha mengobarkan semangat kemerdekaan, yang kemudian terwujud dalam pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Muslimat NU pada awalnya dikenal dengan nama NOM (Nahdlatoel Oelama Moeslimat), yang kemudian mengadakan rapat umum NOM pada Kongres NU ke-14 yang diselenggarakan di Magelang pada tahun 1939. Pada kesempatan tersebut, enam perempuan yang mewakili sejumlah daerah hadir untuk menyampaikan gagasan-gagasannya. Mereka adalah Ny. Saodah dan Ny. Gan Antang dari Bandung, Ny. Badriyah dari Wonosobo, Ny. Sulimah dari Banyumas, Ny. Istiqomah dari Parakan, dan Ny. Alfiyah dari Kroya Cilacap. Inti dari pidato yang disampaikan oleh perempuan-perempuan NU tersebut adalah pentingnya pergaulan dalam perkumpulan untuk mendukung peran vital para perempuan, mengingat mereka memegang peran yang sangat penting dalam mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu, mereka mengusulkan perlunya pembentukan organisasi perempuan dalam kerangka Organisasi Islam Tradisional tersebut. Untuk mewujudkan organisasi Muslimat NU, sering kali terjadi perdebatan yang sengit di antara tokoh-tokoh NU. Hal ini disebabkan oleh ciri khas organisasi NU yang dikenal dengan ketradisionalannya, yang cenderung patriarkal dalam memperlakukan perempuan. Pada masa itu, pandangan yang berlaku di kalangan sebagian tokoh NU, khususnya para ulama, sering kali menolak kehadiran perempuan di pentas organisasi dengan alasan syar’i . Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa waktu yang dibutuhkan untuk melahirkan Muslimat NU sangatlah panjang. Namun, beberapa kiai yang memiliki pemahaman tentang kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan, seperti K.H. Muhammad Dahlan, memberikan dukungan besar terhadap kelahiran Muslimat NU. Ia turut memperjuangkan hak perempuan, yang dibuktikan dengan mendukung istri beliau, Ny. Chadijah Dahlan, untuk menjadi ketua pertama di NUM. Begitu pula dengan K.H. Wahid Hasyim, yang mendukung istrinya untuk berorganisasi dan menduduki posisi kepengurusan di Muslimat NU. Kini Muslimat NU adalah organisasi besar yang menaungi wanita dalam dakwah dan syiar. Oleh sebab itu bagi wanita yang sudah menikah diharapkan masuk dalam Muslimat NU dalam memperjuangkan Wanita Islam yang kuat dan tangguh. Terimakasih. NB: Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.

Comments

Popular posts from this blog

Ling Tien Kung dan Syari'at Islam (Oleh H. Yudhi)

Kedamaian di Perumahan Cibubur City (Oleh H. Yudhi)

Abu Bakar Siddiq RA (H. Yudhi)