IPNU dan IPPNU, Pelajar yang Rajin (Oleh H. Yudhi).

IPNU dan IPPNU, Pelajar yang Rajin (Oleh H. Yudhi). Pelajar adalah ujung tombak suatu bangsa. Karena kedepan para pelajar ini yang akan menjadi pemimpin bangsa. Oleh sebab itu pelajar perlu dididik secara baik. Berikut adalah definisi pelajar (https://id.wikipedia.org/wiki/Peserta_didik). Peserta didik/ Pelajar adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikann jenis pendidikan tertentu. #Istilah lain# • Murid, yaitu istilah untuk menyebut peserta didik di jenjang pendidikan dini dan dasar, yaitu taman kanak-kanak dan sekolah dasar. • Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat dasar maupun pendidikan formal tingkat menengah. • Siswa atau siswi adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Siswa adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sebagai suatu komponen pendidikan, siswa dapat ditinjau dari berbagai pendekatan, antara lain: pendekatan sosial, pendekatan psikologis, dan pendekatan edukatif/pedagogis. • Santri atau Santriwati adalah istilah bagi peserta didik suatu pesantren atau sekolah-sekolah pondok pesantren yang sangat mempunyai potensi. • Mahasiswa atau mahasiswi, yaitu istilah untuk menyebut peserta didik di jenjang pendidikan perguruan tinggi atau sekolah tinggi. • Taruna, Banyak digunakan Sekolah Militer atau yang menganut sistem militer, menurut KBBI berarti “pelajar (siswa) sekolah calon perwira”, beberapa Perguruan Tinggi Kedinasan juga menggunakan kata Taruna untuk menyebut Peserta Didik, diantaranya STPN Yogyakarta, STIP Jakarta. • Warga belajar, yaitu istilah bagi peserta didik yang mengikuti jalur pendidikan nonformal, misalnya warga belajar pendidikan keaksaraan fungsional. #Kewajiban dan hak# Kewajiban peserta didik di instansi pendidikan adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan mereka ketika berada di dalamnya, sedangkan hak peserta didik adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk mereka dapatkan ketika sedang berada di dalam instansi pendidikan. Kewajiban dan hak tersebut kemudian tidak dapat dipisahkan satu sama lain. #Kewajiban#Setiap instansi pendidikan memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Tugas dari seorang peserta didik yang utama adalah menaati peraturan dan tata tertib instansi pendidikan agar proses belajar-mengajar bisa berlangsung dengan kondusif. Kewajiban peserta didik selanjutnya adalah harus mengikuti jam pembelajaran dan kegiatan pendidikan. Mereka harus mengikuti semua pelajaran, mulai dari jam pertama hingga terakhir. Ini berarti mereka tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin dari para pengajar. Mereka baru diperkenankan untuk meninggalkan kelas ketika proses pembelajaran sudah berakhir. Selain itu, peserta didik juga harus mengikuti kegiatan pendidikan lain seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka, dan ekstrakurikuler untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Sebelum bel berbunyi atau jam pembelajaran dimulai, seorang peserta didik harus datang tepat waktu. Apabila mereka tidak masuk kegiatan pembelajaran, pihak orang tua, wali murid, atau dirinya sendiri harus memberikan keterangan lisan maupun tertulis. Seorang peserta didik juga wajib menjaga kebersihan instansi pendidikan. Mereka tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan. Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan piket di kelas masing-masing (biasanya jenjang pendidikan dasar hingga menengah). Seorang peserta didik wajib mendukung kegiatan pembelajaran, misalnya patuh kepada instruksi yang diberikan oleh guru atau dosen, tidak gaduh sepanjang pelajaran, masuk kelas dengan tertib, dan lain-lain. Peserta didik untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengan biasanya memiliki kewajiban untuk memakai perlengkapan sekolah (seragam) sesuai aturan yang diberlakukan, misalnya memakai seragam merah putih pada hari Senin hingga Kamis, membawa topi untuk upacara bendera, memakai sepatu dengan warna sesuai aturan, dan lain sebagainya. #Hak# Untuk menunjang proses belajar mengajar, instansi pendidikan akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet, dan sebagainya. Semua peserta didik memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Namun demikian, mereka harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang telah disediakan. Hak utama sebagai seorang peserta didik adalah mendapatkan ilmu pengetahuan baru sesuai dengan tingkatan kelasnya. Mereka memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh para pengajar yang berkompeten di bidangnya agar menjadi pintar dan berprestasi. Hak dari para peserta didik selanjutnya adalah mendapatkan perlindungan dan keamanan dari instansi pendidikan. Seorang anak akan menghabiskan banyak waktunya di instansi pendidikan bersama dosen, guru, teman-teman, dan staf. Inilah yang membuat mereka harus mendapatkan perlindungan dan keamanan selama menempuh pendidikan. Instansi pendidikan di sisi lain juga harus menjamin keamanan semua peserta didik tanpa memandang suku, agama, dan latar belakang lainnya. Peserta didik juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas jika diperlukan, khususnya mengajukan pertanyaan terkait materi pembelajaran yang dirasa belum jelas. Melalui hak inilah para siswa mendapatkan penjelasan lebih mendalam lagi, bahkan diulang lebih dari sekali sampai dia bisa benar-benar mengerti materi yang disampaikan oleh gurunya dengan jelas. Peserta didik juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, terutama yang berhubungan dengan kegiatan politik. Contoh dari kegiatan itu adalah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Ketua OSIS Atau OSIM, pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua Pramuka, dan lain sebagainya. Dalam tubuh Nahdlatul Ulama juga ada organisasi Pelajar. Tujuannya agar membuat Pelajar menjadi berguna bagi nusa dan bangsa serta agama. Pelajar tersebut juga diharapkan bisa syiar dan dakwah untuk menegakkan agama Islam. Organisasi tersebut bernama IPNU dan IPPNU. Berikut adalah penjelasan tentang IPNU (Sumber: https://jabar.nu.or.id/sejarah/harlah-dan-sejarah-berdirinya-ipnu-C7hp1). 24 Februari 1954, tepat 69 tahun yang lalu organisasi dengan nama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) didirikan di Semarang. IPNU merupakan badan otonom NU untuk kalangan pelajar dan santri dengan usia maksimal 30 tahun. Kelahirannya diawali dengan tumbuhnya organisasi-organisasi yang bersifat lokal. Pada 11 Oktober 1936, putra-putra warga NU di Surabaya mendirikan perkumpulan bernama Tsamortul Mustafidin. Di kota yang sama, pada 1939 didirkan sebuah perkumpulan yang dinamakan Persatoean Santri NO (Persano). Sedangkan, di Malang lahir sebuah perkumpulan-perkumpulan bernama Persatoean Anak Moerid NO (PAMNO) pada 1941 dan Ikatan Moerid NO pada 1945. Hal yang sama terjadi di Sumbawa dengan berdirinya Ijtimaul Tolabah NO (ITNO) pada 1946 yang memiliki tim sepak bola bernama Ikatan Sepak Bola Peladjar NO (ISPNO). Sedangkan di Madura pada 1945 didirikan sebuah perkumpulan bernama Syubbanui Muslimin. Perkumpulan pelajar yang lahir pada masa revolusi kemerdekaan merupakan upaya dari kalangan pesantren untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Sesuai revolusi fisik. Aktivitas organisasi-organisasi yang bersifat local tersebut mulai menurun. Namun, gagasan untuk menyatukannya dalam sebuah wadah bersama yang sifatnya nasional di bawah naungan NU justru semakin berkembang. Beberapa embrio IPNU yang didirikan pada 1950-an di antaranya: Ikatan Siswa Muballighin NO (Iksimno) di Semarang (1952), Persatuan Peladjar NO (Perpeno) di Kediri (1953), Ikatan Peladjar Islam NO (IPINO) di Bangil (1953), Ikatan Pelajar NO (IPNO) di Medan (1954). Gagasan pembentukan wadah tunggal di tingkat nasional kemudian dismapaikan dalam Konferensi Besar LP Ma’arif NU pada Februari 1954 di Semarang. Para penyampai ide adalah para pelajar dari Yogyakarta, Surakarta, dan Semarang yaitu M Softan Kholil, Mustahal, Ahmad Masyhud, dan AbdulghaniFarida M. Uda. Akhirnya, pada 20 Jumadil Akhir 1373 H/24 Februari 1954 M, Konferensi Besar menyetujui beridirinya organisasi Ikatan Peladjar Nadhlatul Ulama (IPNU) dan mengangkat Mohammad Tolchah Mansoer yang saat itu tidak hadir sebagai Ketua Pimpinan Pusat. Konferensi juga memutuskan bahwa IPNU berasaskan Ahlussunnah wal Jama’ah dan hanya beranggotakan putra saja yang berasal dari pesantren, madrasah, sekolah umum, serta perguruan tinggi. Tujuan IPNU adalah menegakkan dan menyiarkan agama Islam, meninggikan dan menyempurnakan pendidikan serta ajaran-ajaran Islam, dan menghimpun seluruh potensi pelajar Islam yang berpaham Aswaja tidak hanya mereka yang berasal dari sekolah-sekolah NU. IPNU ketika didirikan adalah anak asuhan LP Ma’arif NU, baru pada Kongres IPNU ke-6 di Surabaya, IPNU menjadi badan otonom di bawah PBNU. Kongres IPNU pada 29 Januari hingga 1 Februari 1988 di Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, secara resmi mengubah asas organisasi IPNU-IPPNU menjadi Pancasila. Pada kongres ini, KH Abdurrahman Wahid juga mengusulkan penggabungan IPNU-IPPNU menjadi Ikatan Remaja Nahdlatul Ulama (IRNU). Usulan ini menjadi kontroversi sampai akhirnya disepakati bahwa keduanya dipisahkan. Tetapi tetap terjadi perubahan nama menjadi Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Putri-putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Dengan perubahan posisi sebagai organisasi pemuda, IPNU-IPPNU melangkah dalam wadah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). PBNU kemudian mengusulkan kembalinya IPNU dan IPPNY menjadi organisasi pelajar dalam Muktamar NU ke-30 di Lirboyo, Kediri (1999). Usulan tersebut baru secara resmi diputuskan dalam Kongres IPNU-IPPNU di Asrama Haji Sukolilo pada 2003. Inilah era baru kembalinya IPNU-IPPNU mnejadi organisasi pelajar yang merupakan khittahnya ketika didirikan. Sedangkan berikut ini adalah penjelasan tentang IPPNU (Sumber: https://jabar.nu.or.id/sejarah/sejarah-berdirinya-ippnu-PR4ad). Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama untuk kelompok pelajar putri. Organisasi ini didirikan pada tanggal 2 Maret 1953 di Malang, Jawa Timur. Mula-mula, IPPNU didirikan untuk melakukan pembinaan dan pengkaderan terhadap remaja putri NU yang masih duduk di bangku sekolah madrasah tingkat menengah dan tingkat atas serta santri putri yang statusnya setaraf dengan sekolah-sekolah tersebut. Pada perkembangan berikutnya, sesuai dengan kondisi zaman, pada tahun 1988, organisasi ini berubah menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Hal ini membuat sasaran organisasi IPPNU tidak lagi hanya terbatas pada pelajar putri melainkan semua putri NU. Namun, perubahan akronim ini selanjutnya telah disalah artikan menjadi gerakan bebas yang bias merembet pada politik praktis sehingga cita-cita awal yang harus diperjuangkan menjadi terbengkalai dan visi intelektual yang selama ini menjadi ghiroh bagi perjuangan IPPNU menjadi pudar. Akhirnya pada tahun 2003, IPPNU kembali ke khittah untuk menegakkan perjuangannya pada cita-cita awal, yaitu pelajar putri dengan mengubah kembali kepanjangannya menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Namun, interpretasi pelajar di tahun 2003 berbeda dengan pelajar putri yang dimaksudkan pada tahun 1955. Pelajar putri yang dikandung pada tahun 2003 diartikan sebagai sebuah komunitas generasi muda yang mengawal visi intelekual kepelajaran yang memiliki fase usia antara 12-30 tahun. Kebijakan ini sudah memasuki periode ketiga dalam kepengurusan Pimpinan Pusat IPPNU (sejak 2003-2009), tetapi untuk realisasi dan konsolidasi yang dilakukan belum maksimal. Maka dalam forum Rakernas IPPNU tahun 2010, merekomendasikan peremajaan usia untuk anggota IPPNU adalah 27 tahun dan garapan organisasi difokuskan pada pelajar dan santri. Pengumuman berdirinya IPPNU Bermula dari perbincangan ringan yang dilakukan oleh beberapa remaja putri yang tengah menuntut ilmu di Sekolah Guru Agama (SGA) Surakarta, tentang keputusan Muktamar ke-20 NU di Surakarta. Maka perlu adanya organisasi pelajar di kalangan nahdliyat. Dalam forum tertinggi NU itu, Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, dan banom NU lainnya sepakat untuk membentuk tim resolusi IPNU putri pada Kongres IPNU di Malang, Jawa Timur. Selanjutnya disepakati dalam pertemuan tersebut bahwa peserta putri yang akan hadir di kongres Malang dinamakan IPNU putri. Dalam suasana kongres ternyata keberadaan IPNU putri tampaknya masih diperdebatkan secara alot. Semula direncanakan secara administratif hanya menjadi departemen di dalam tubuh organisasi IPNU. Sementara hasil negosiasi dengan pengurus PP IPNU telah membentuk semacam kesan eksklusivitas IPNU hanya untuk pelajar putra. Melihat hasil tersebut maka pada hari kedua kongres, peserta putri yang hanya diwakili lima daerah (Yogyakarta, Surakarta, Malang, Lumajang, dan Kediri) terus melakukan konsultasi dengan dua jajaran di pengurus badan otonom NU yang menangani pembinaan organisasi pelajar yaitu PB Ma’arif. (saat itu dipimpin bapak KH Syukri Ghazali) dan Ketua PP Muslimat NU Hj Mahmudah Mawardi. Dalam pembicaraan selama beberapa hari itu, telah membuat keputusan untuk membentuk organisasi IPNU Putri secara organisatoris dan administratif terpisah dengan IPNU. Tanggal 02 Maret 1955M/08 Rajab 1374 H dideklarasikan sebagai hari kelahiran IPNU Putri. Untuk menjalankan roda orgnisasi dan upaya pembentukan cabang ditetapkan Umroh Mahfudhoh sebagai Ketua dan Syamsiyah Muthalib sebagai Sekretaris. PP IPNU Putri berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah. Kemudian, pengurus IPNU Putri memberitahukan dan memohon pengesahan resolusi pendirian IPNU Putri kepada PB Ma’arif NU. Lalu PB Ma’arif NU menyetujui dengan mengubah nama IPNU Putri menjadi IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama). Sejalan dengan adanya pelaksanaan kongres dari beberapa zaman (kemerdekaan, orla, orba, era reformasi) tentu mengalami berbagai peristiwa, terutama terkait keputusan-keputusan Kongres, dan dalam perjalanan IPNU dari masa ke masa antara lain: Bulan Februari 1956 diadakan konferensi IPPNU di Surakarta. Tanggal 1-4 Januari 1957 pada Muktamar IPNU di Pekalongan IPPNU ikut serta. Acara itu diisi olahraga dan juga menghasilkan lambang IPNU-IPPNU. Tanggal 14-17 Maret 1960 diadakan Konbes 1 di Yogyakarta, membicarakan tentang keorganisasian, kemahasiswaan, pendidikan Islam, serta bahasa Arab. Tahun 1964 dilaksanakan Konbes III bersama IPNU di Pekalongan dengan menghasilkan Doktrin Pekalongan serta mengusulkan agar KH Hasyim Asy’ari sebagai pahlawan nasional. Tanggal 30 Agustus 1966 dalam Kongres di Surabaya IPNU dan IPPNU memohon pada PBNU untuk menerimanya sebagai badan otonom. Tahun 1967 pada Muktamar NU di Bandung. IPPNU resmi dimasukkkan dalam AD/ART NU sebagai badan otonom sampai sekarang. Pada perkembangan berikutnya nampak pemerintah juga tidak ingin ambil risiko membiarkan dunia akademik terkontaminasi dengan unsur politik manapun sehingga diberlakukan UU No. 8 tahun 1958 tentang keormasan khusus untuk orgnisasi ekstra pelajar adalah OSIS. Selama itu IPPNU mengalami stagnasi pengkaderan dan pengurus didominasi para aktivis yang usianya sudah melalui batas. Maka pada kongkres IX IPPNU di Jombang tahun 1987, secara singkat telah merubah perubahan asas organisasi dan IPPNU yang kepanjangannya Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama telah berubah menjadi Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama. Bulan Oktober 1990 pada Konbes IPPNU di Lampung menghasilkan citra diri dan pemantapan PPOA IPPNU. Pada kongres X IPPNU tahun 1991 di Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Jawa Tengah telah menguatkan independensi IPNU dan IPPNU yang merupakan organisasi terpisah. Tanggal 10-14 Juli 1996 di Pesantren Al Musyaddidah Garut, Jawa Barat mengadakan Kongres XI IPPNU, yang menekankan usia kepemudaan di tubuh IPPNU supaya sejajar dengan organisasi pemuda lainnya. Konbes pada September 1998 di Jakarta, menghasilkan rekomendasi yang sangat menonjol di era reformasi yaitu bahwa IPPNU menyambut baik pendirian PKB yang tidak menggunakan nama NU. Tanggal 22-25 Maret 2000, pelaksanaan kongres XII IPPNU di Ujung Pandang (Makassar) telah mendeklarasikan bahwa IPPNU akan dikembalikan ke basis kepelajaran dan wacana gender. Tanggal 18-23 Juni 2003 Kongres XIII IPPNU di asrama haji Sukolilo Surabaya mengambalikan IPPNU kepada Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Hubungan IPPNU dengan IPNU bahwa IPNU merupakan mitra kerja IPPNU, sedangkan hubungan IPPNU dengan ormas lain, bahwa IPPNU dengan IPNU dengan ormas lain yang tergabung dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda (KNPI). Disini terlihat bahwa Nahdlatul Ulama sangat perhatian pada Pelajar Indonesia agar mereka menjadi rajin. Oleh sebab itu bagi pelajar yang ingin menambah wawasan organisasi dan keislaman, sebaiknya segera masuk ke IPNU dan IPPNU. Terimakasih. NB: Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.

Comments

Popular posts from this blog

Ling Tien Kung dan Syari'at Islam (Oleh H. Yudhi)

Kedamaian di Perumahan Cibubur City (Oleh H. Yudhi)

Abu Bakar Siddiq RA (H. Yudhi)