Fatayat NU, Pemudi yang Mandiri (Oleh H. Yudhi).

Fatayat NU, Pemudi yang Mandiri (Oleh H. Yudhi). Pemudi sekarang ini semakin lincah dalam bergaul. Terutama bergaul dalam syiar dan dakwah. Oleh sebab itu perlu ada badan tersendiri yang menaungi hal ini. Karena di tangan pemuda dan pemudi inilah harapan bangsa kedepan digantungkan. Pemudi saat ini lebih mendalam tentang feminisme. Berikut adalah definisi feminisme menurut situs berita. (https://www.detik.com/bali/berita/d-7371772/feminisme-pengertian-tujuan-latar-belakang-dan-aliran-alirannya.). Di Indonesia, kesetaraan gender menjadi isu penting dalam upaya mencapai masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Sebelumnya, sudah ada gerakan yang mendukung kesetaraan gender. Gerakan itu disebut dengan gerakan feminisme. Dewasa ini, gerakan ini cukup menuai banyak kontroversi. Maka dari itu, yuk kita mengenal lebih dalam konsep feminisme ini agar kita bisa lebih memahami isu sosial di masyarakat. Berikut ini merupakan pengertian, tujuan, latar belakang dan aliran-aliran feminisme. #Pengertian# Feminisme adalah sebuah gerakan sosial dan politik yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan antara jenis kelamin, terutama dalam hal hak, kesempatan, dan perlakuan. Asal-usul konsep ini dapat ditelusuri ke bahasa Latin, 'femina' yang berarti perempuan, dan mulai muncul pada akhir abad ke-19 sebagai tanggapan terhadap ketidaksetaraan yang dialami oleh perempuan dalam masyarakat. Dari sinilah, feminisme telah mengalami perkembangan menjadi gerakan yang melibatkan berbagai pandangan dan strategi untuk mencapai kesetaraan gender, termasuk melalui penegakan hukum, advokasi politik, serta perubahan budaya yang mendalam. #Tujuan# Fokus utama feminisme adalah menciptakan lingkungan di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelaminnya, memiliki hak yang sama, kesempatan yang setara, dan diperlakukan dengan adil. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketidakadilan sistematis yang terjadi dalam masyarakat, yang seringkali menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang menguntungkan secara ekonomi, sosial, dan politik. Melalui perjuangan ini, feminisme berusaha untuk membangun sebuah dunia di mana perempuan memiliki kebebasan untuk mengejar impian dan potensi mereka tanpa adanya hambatan berdasarkan stereotip gender atau norma-norma patriarki yang membatasi kemajuan mereka. #Latar Belakang# Latar belakang historis feminisme berasal dari kesenjangan yang jelas antara hak-hak dan status sosial antara laki-laki dan perempuan. Di berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan politik, perempuan seringkali menghadapi diskriminasi sistematis yang membatasi kesempatan mereka. Perjuangan untuk hak-hak perempuan menjadi semakin terorganisir pada abad ke-19, dengan gerakan-gerakan seperti Gerakan Suffragette yang menuntut hak pilih bagi perempuan. Sejak itu, feminisme telah menjadi gerakan global yang terus berkembang, menghadapi tantangan dan mencapai pencapaian yang signifikan dalam perjalanan menuju kesetaraan gender. #Aliran-aliran# Feminisme Liberal# Feminisme liberal menekankan kebebasan individu perempuan dan tuntutan untuk kesetaraan dengan laki-laki. Mereka menyalahkan ketertindasan perempuan pada faktor internal, menganggap perempuan harus bersaing di dunia untuk setara dengan pria. Gerakan ini menyoroti perlunya perempuan menjadi pembuat kebijakan, bukan hanya warga negara biasa. Tokoh seperti Naomi Wolf dan Kishida Toshiko mewakili pandangan ini, menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kekuatan perempuan. Feminisme liberal menolak pandangan bahwa pekerjaan domestik tidak produktif dan memposisikan perempuan secara rendah. Dukungan terhadap materialisme dan individualisme di budaya Amerika mempercepat kemajuan feminisme ini, memungkinkan perempuan bekerja mandiri tanpa ketergantungan pada laki-laki. Gerakan ini terus menuntut pendidikan yang sama, hak sipil, dan kesetaraan ekonomi bagi perempuan sepanjang sejarahnya. #Feminisme Radikal# Pada pertengahan tahun 1970-an, muncul aliran feminisme yang dikenal dengan ideologi 'Perjuangan Separatisme Perempuan'. Gerakan ini lahir sebagai respons terhadap dominasi sosial berdasarkan jenis kelamin di Barat pada 1960-an, khususnya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Feminisme radikal, seperti namanya, menekankan pada pandangan bahwa penindasan perempuan bersumber dari sistem patriarki yang mengatur masyarakat. Mereka menyoroti objektifikasi tubuh perempuan oleh kekuasaan laki-laki dan mempermasalahkan berbagai aspek seperti hak reproduksi, seksualitas, seksisme, dan relasi kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Konsep 'The personal is political' menjadi pusat dalam gerakan ini, menjangkau permasalahan perempuan hingga ke ranah paling pribadi, meskipun seringkali mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. # Feminisme Pasca Modern# Feminisme pasca modern mengadopsi pandangan postmodernisme yang menolak ide absolut dan otoritas, serta meragukan keberhasilan modernitas dalam memahami berbagai fenomena sosial. Mereka menentang gagasan universalitas dalam pengetahuan ilmiah dan sejarah, serta berpendapat bahwa gender tidak menentukan identitas atau struktur sosial. Menurut pandangan ini, subjektivitas dan identitas adalah konsep yang fleksibel dan dapat 'cair', memberikan perempuan kebebasan untuk mempertanyakan dan membentuk identitas mereka sendiri sebagai individu yang merdeka. Feminisme pasca modern menekankan bahwa tidak ada kelompok yang berhak menentukan identitas orang lain, dan perempuan tidak harus didefinisikan oleh pandangan laki-laki, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk mendefinisikan diri mereka sendiri. #Feminisme Anarkis# Feminisme anarkisme adalah suatu paham politik yang menginginkan masyarakat sosialis dan menyoroti bahwa negara serta dominasi patriarki oleh laki-laki merupakan akar masalah yang harus segera dieliminasi. #Feminisme Marxis# Feminisme aliran ini menyoroti masalah perempuan dalam konteks kritik terhadap kapitalisme, menganggap bahwa sumber penindasan terhadap perempuan berasal dari eksploitasi kelas. Mereka menelusuri akar masalah ini hingga konsep kepemilikan pribadi dalam sistem kapitalis, yang menyebabkan perempuan direduksi menjadi bagian dari properti. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan juga menciptakan kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Kaum feminis Marxis percaya bahwa negara kapitalis tidak hanya merupakan institusi, tetapi juga merepresentasikan interaksi sosial dan hubungan kekuasaan. Mereka mengkritik negara karena menggunakan sistem eksploitasi terhadap perempuan sebagai pekerja. #Feminisme Sosialis# Feminisme sosialis memegang keyakinan bahwa pembebasan perempuan tidak dapat terwujud tanpa sosialisme, dan sebaliknya. Mereka menuntut penghapusan sistem kepemilikan, termasuk lembaga perkawinan yang melegalisir dominasi pria atas harta dan pasangannya. Aliran ini memandang patriarki sebagai sumber penindasan yang telah ada sebelum munculnya kapitalisme, dan bahwa kritik terhadap kapitalisme harus juga melibatkan kritik terhadap dominasi gender. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan terhadap perempuan, dan mereka setuju dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme adalah akar dari penindasan tersebut, sambil juga menyatukan pandangan dengan feminisme radikal tentang peran patriarki. Dalam perspektif ini, kapitalisme dan patriarki saling memperkuat, seperti yang diperlihatkan oleh Nancy Fraser dalam konteks keluarga di Amerika Serikat dan peran gender dalam ekonomi. Agenda perjuangan feminisme sosialis adalah menghapuskan kedua sistem ini, yang diharapkan akan mengurangi beban kemiskinan yang dialami oleh perempuan. #Feminisme Poskolonial# Pandangan feminisme poskolonial berakar pada pengalaman perempuan di negara-negara dunia ketiga, terutama bekas koloni, yang mengalami beban penindasan yang kompleks. Selain disubjekkan pada penindasan gender, perempuan di negara-negara ini juga mengalami penindasan berbasis bangsa, suku, ras, dan agama. Feminisme poskolonial menyoroti dimensi kolonialisme yang menjadi fokus utamanya, mengkritisi penjajahan dalam berbagai aspek, termasuk fisik, pengetahuan, nilai-nilai, pandangan, dan mentalitas masyarakat. Beverly Lindsay dalam karyanya 'Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class' menekankan bahwa hubungan ketergantungan yang melibatkan ras, jenis kelamin, dan kelas masih dipertahankan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan. #Feminisme Nordic# Kaum feminis Nordic memiliki pendekatan analisis yang berbeda dengan feminisme Marxis dan Radikal ketika mengevaluasi sebuah negara. Mereka lebih menekankan pada aspek feminisme bernegara atau politik daripada praktik-praktik mikro. Kaum ini meyakini bahwa perempuan harus menjalin hubungan yang baik dengan negara karena kekuatan dan hak politik serta sosial perempuan dapat diwujudkan melalui negara dengan dukungan kebijakan sosial yang diterapkan. Dalam Islam wanita sangat dihormati. Buktinya adalah dalam Al Quran Surat An Nisa dijelaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi wanita. Nahdlatul Ulama yang notabene adalah organisasi Islam mewadahi para perempuan yang masih gadis dan belum menikah untuk berjuang demi agama, nusa dan bangsanya. Organisasi yang dibawah NU itu adalah Fatayat. Berikut adalah penjelasan Fatayat menurut situs internet. (Sumber: https://jabar.nu.or.id/sejarah/sejarah-fatayat-nu-SjUDc). Fatayat adalah badan otonom (banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H. Kata Fatayat berasal dari bahasa Arab yang berarti pemudi. Masa perintisan Fatayat NU dimulai ketika NU menyelenggarakan Muktamar ke-15 di Surabaya pada tahun 1940. Sejumlah pelajar putri MTs NU Surabaya bergabung dalam kepanitiaan acara tersebut bersama para perempuan dari NU Muslimat (NUM). Keterlibatan para perempuan NU terus berlangsung dalam muktamar-muktamar berikutnya, tetapi sekadar dalam kepanitiaan. Kelompok tersebut menyebut dirinya Putri NUM, Pemudi NUM, dan Fatayat. Kepengurusan NUM pada 1946 sudah memasukkan perempuan-perempuan muda sebagai pengurus. Mereka inilah yang menjadi sumber daya manusia ketika Fatayat NU dirikan. Di Surabaya, pada sekitar tahun 1948, terdapat tiga orang perempuan yang sangat aktif mengoordinasikan pemudi-pemudi NU dalam organisasi yang mereka sebut Fatayat NU. Mereka adalah Murthosiyah (Surabaya), Ghuzaimah Mansur (Gresik), dan Aminah (Sidoarjo). Cabang Fatayat NU yang mereka dirikan berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. Selanjutnya, atas dukungan dari Ketua Umum PBNU KH Mochammad Dahlan, mereka membentuk Dewan Pimpinan Fatayat NU. Dalam sebuah rapat PBNU, pengurus Fatayat NU diundang dan pengakuan terhadap Dewan Pimpinan Fatayat pun diberikan. Maka keluarlah Surat Keputusan (SK) PBNU NO. 574/U/Feb tertanggal 26 Rabiuts Tsani 1369H/14 Februari 1950 M. Sedangkan Muktamar NU ke-18 di Jakarta (1950) memutuskan Fatayat NU menjadi banom NU. Istilah Dewan Pimpinan pun diganti Pucuk Pimpinan. Setelah resmi sebagai badan otonom NU, Fatayat NU melakukan konsolidasi di Malang yang dihadiri tiga cabang di Jawa Timur, di Solo yang dihadiri enam cabang di Jawa Tengah, dan di Bandung yang dihadiri lima cabang di Jawa Barat. Kemudian pada Juli 1951, Fatayat NU menerbitkan majalah Melati sebagai wadah komunikasi antar kader. Setahun kemudian jumlah cabang Fatayat NU mencapai 28 dengan 4.087 anggota. Sedangkan dalam Muktamar NU ke-`9 pada April 1952, telah dibentuk enam cabang Fatayat NU di Sumatera Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa Fatayat NU tidak hanya berkembang di Pulau Jawa. Pada akhir Desember 1956, kantor PP Fatayat NU pindah dari Surabaya ke Jakarta. Sementara dalam rapat PP Fatayat NU pada 25 Juni 1961 dan 30 September 1961 dilaporkan adanya penambahan cabang di Pontianak, Martapura, dan Sleman, serta terbentuknya wilayah Fatayat NU Kalimantan Barat. Kongres Fatayat NU ke-6 di Solo, 24-29 Desember 1962, melahirkan sejumlah program baru, seperti perlunya setiap cabang menyelenggarakan perpustakaan, menghimpun dan memupuk anggota yang mempunyai bakat qira’atul Qur'an, dan pengusahaan penerjemahan Maulid Diba’. Pada waktu yang hampir bersamaan Fatayat NU mendirikan Fatser (Fatayat NU Serbaguna), seiring dengan pembentukan Banser (Barisan Ansor Serbaguna) oleh GP Ansor. Mereka dapat gemblengan fisik dan mental untuk mengimbangi gerakan PKI. Muktamar NU ke-24 pada Juli 1967 diikuti Fatayat NU sebagai salah satu partisipan. Namun, Fatayat dan Muslimat NU menyelenggarakan kongres secara terpisah tiga bulan kemudian. Inilah untuk penyelenggaraan kongres dipisahkan dari NU. Beberapa rekomendasi penting dari kongres tersebut adalah desakan kepada pemerintah agar membersihkan aparatur pusat hingga daerah dari oknum Orde Lama dan G-30-S, juga agar tak mengikutsertakan anggota PKI dalam pemilu 1971. Fatayat NU juga meminta dideklarasikannya hubungan Indonesia-Malaysia serta dukungan kepada bangsa Arab dari agresi Israel. Dalam bidang pendidikan, Fatayat NU meminta pemerintah menyediakan anggaran 25 persen untuk pendidikan serta permintaan agar Departemen Agama meningkatkan bantuannya untuk madrasah. Masalah pelacuran dan dekadensi moral juga menjadi keprihatinan secara tuntas. Kongres Fatayat NU selanjutnya diselenggarakan bersamaan dengan Muktamar NU di Semarang (1979), Kongres ini menghasilkan kepengurusan yang baru dari kader-kader muda. Para kadernya yang memimpin Fatayat sebelumnya banyak ditarik masuk dalam Muslimat NU. Kongres memutuskan untuk melakukan registrasi ulang anggota, memperluas cabang, menyikapi beberapa permasalahan yang mengemuka saat itu, seperti formulasi senam dan olahraga agar tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, serta memberi kesempatan kepada anggota Fatayat untuk memperluas seni dan bakatnya sepanjang masih memegang nilai-nilai Islam. Upaya registrasi dan konsolidasi kepengurusan tersebut cukup berhasil. Fatayat NU mempunyai 69,996 anggota dari sekitar 300 cabang yang tersebar dari Sumateri, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua. Kerja sama dengan lembaga lain juga digalang, seperti dengan Departemen Agama, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, BKKN, Menteri Urusan Wanita, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, serta beberapa lembaga non-pemerintah seperti MUI. KNPI, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Woman International Club (WIC), Unicef, Ford Foundation, dan lain-lain. Bahkan, Fatayat mengirim utusannya untuk pertukaran pemuda Indonesia-Malaysia. Saat ini Fatayat NU adalah organisasi besar bagi Pemudi yang ingin dakwah dan syiar Islam. Oleh sebab itu, bagi Pemudi yang ingin ikut serta, silahkan masuk ke dalam Organisasi ini. Terimakasih. NB: Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.

Comments

Popular posts from this blog

Ling Tien Kung dan Syari'at Islam (Oleh H. Yudhi)

Kedamaian di Perumahan Cibubur City (Oleh H. Yudhi)

Abu Bakar Siddiq RA (H. Yudhi)