Imam Nawawi RA (H. Yudhi)
Imam Nawawi RA (H. Yudhi).
Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyi ad-Din Yahya bin Syaraf bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam'ah bin Hizam an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Ia lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H. Kedua tempat tersebut kemudian menjadi nisbat nama dia, an-Nawawi ad-Dimasyqi. Ia adalah seorang pemikir muslim di bidang fiqih dan hadits. Imam Nawawi pindah ke Damaskus pada tahun 649 H dan tinggal di distrik Rawahibiyah. Di tempat ini dia belajar dan sanggup menghafal kitab at-Tanbih hanya dalam waktu empat setengah bulan. Kemudian dia menghafal kitab al-Muhadzdzabb pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun tersebut, di bawah bimbingan Syaikh Kamal Ibnu Ahmad.
Semasa hidupnya dia selalu menyibukkan diri dengan menuntut ilmu, menulis kitab, menyebarkan ilmu, ibadah, wirid, puasa, dzikir, sabar atas terpaan badai kehidupan. Pakaian dia adalah kain kasar, sementara serban dia berwarna hitam dan berukuran kecil. Imam al-Suyuti menyebutkan bahwa Imam Nawawi adalah salah satu dari wali Allah (orang suci). #Guru-guru Imam Nawawi# Sang Imam belajar pada guru-guru yang amat terkenal seperti Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ashari, Zainuddin bin Abdud Daim, Imaduddin bin Abdul Karim Al-Harastani, Zainuddin Abul Baqa, Khalid bin Yusuf Al-Maqdisi An-Nabalusi dan Jamaluddin Ibn Ash-Shairafi, Taqiyuddin bin Abul Yusri, Syamsuddin bin Abu Umar. Dia belajar fiqih hadits (pemahaman hadits) pada asy-Syaikh al-Muhaqqiq Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Al-Muradi Al-Andalusi. Kemudian belajar fiqh pada Al-Kamal Ishaq bin Ahmad bin usman Al-Maghribi Al-Maqdisi, Syamsuddin Abdurrahman bin Nuh dan Izzuddin Al-Arbili serta guru-guru lainnya. Imam Nawawi juga belajar kepada Imam Jamaluddin Malik, pengarang buku gramatika bernuansa puisi yang terkenal yaitu Alfiyah. #Murid-murid Imam Nawawi# Tidak sedikit ulama yang datang untuk belajar ke Iman Nawawi. Di antara mereka adalah al-Khatib Shadruddin Sulaiman al-Ja’fari, Syihabuddin al-Arbadi, Shihabuddin bin Ja’wan, Alauddin al-Athar dan yang meriwayatkan hadits darinya Ibnu Abil Fath, Al-Mazi dan lainnya. #Karya# Imam Nawawi meninggalkan banyak karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya: Dalam bidang hadits: Al-Arba'in An-Nawawiyah , kumpulan 40 -tepatnya 42- hadits penting. Riyadhus Shalihin , kumpulan hadits mengenai etika, sikap dan tingkah laku yang saat ini banyak digunakan di dunia Islam. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), , penjelasan kitab Shahih Muslim bin al-Hajjaj. At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir., pengantar studi hadits. Dalam bidang fiqih: Minhaj ath-Thalibin. Raudhatuth Thalibin,. Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab , panduan hukum Islam yang lengkap. Matn al-Idhah fil-Manasik , membahas tentang haji. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran . Bustanul Arifin, Al-Adzkar , kumpulan doa Rasulullah. Dan lain-lain: Tahdzib al-Asma . Ma Tamas Ilaihi Hajah al-Qari li Shahih al-Bukhari Tahrir al-Tanbih . Adab al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti . At-Tarkhis bi al-Qiyam . (sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/An-Nawawi). *Biografi Ringkas Imam Nawawi* Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh. Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar. An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355]. Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy, Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi. Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji. Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.” Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara‘ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: “Kenapa !?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Raja pun menjawab: “Demi Allah, aku sangat segan padanya.” Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
1. Dalam bidang hadits: Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
2. Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
3. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
4. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang. Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada ulama-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa ta’ala. #Beliau kadang men-ta’wil dan kadang-kadang tafwidh.# Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya. Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya. Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah). Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H –rahimahullah wa ghafara lahu-. (Sumber: https://muslim.or.id/671-biografi-ringkas-imam-nawawi.html). *Imam Nawawi, Ulama Besar yang Membujang* Siapa sangka jika kaliber Imam Nawawi (w. 676), ulama tersohor bermazhab Syafi'i yang menulis sebanyak kurang lebih 40 karya ilmiah terkenal, lebih memilih hidup menyendiri. Baginya, memiliki istri tidak lebih berarti dibanding ngaji, ngaji dan ngaji. Saya sih sempat berpikir. Se-'alim Imam Nawawi, tidakkah berpikir untuk mempunyai keturunan guna meneruskan gen keulamaannya? Salah satu karomah yang dimiliki Imam Nawawi adalah jarinya bisa mengeluarkan cahaya saat sedang menulis, sebagai penerang kala mati lampu. Hal demikain juga dimiliki oleh Imam Rafi’i, tapi bukan jarinya yang bercahaya, melainkan pohon yang berada di sampingnya. Konon, Imam Nawawi juga diakui sebagai seorang Wali Qutub. Al-Habib Umar bin Abdurrahman al-Athas (termasuk wali Qutub Hadramaut) pernah menitip pesan untuk Syekh Ali Baros (penyususn Ratib Al-Athas), supaya membaca kitab Minhaj karya Imam Nawawi. Sebab, Penulisnya adalah seorang wali Qutub dan yang membacanya mendapat jaminan futuh (terbuka pikirannya). Kejombloan Imam Nawawi ini bahkan dibukukan oleh Syeikh Abu Ghuddah –murid dan khodim dari Syeikh Zahid Kautsari yang merupakan mufti terakhir dari kekhalifahan Turki Ustmani– dalam risalahnya yang berjudul Al Ulama Al Uzzab Alladhina Atsarul Ilma A’la Zawaj. Tidak hanya Imam Nawawi. Dalam risalahnya itu, Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama-ulama jomblo lainnya. Seperti Imam Dhahabi sang sejarawan handal, Imam Ibnu Jarir at-Thobari sang sejarwan terkemuka abad pertengahan, sang pakar nahwu dan bahasa yang beraliran muktazilah Imam Zamakhsary dan masih banyak lagi. Jadi, buat para jomblowan-jomblowati yang dimuliakan Allah, tidak usah khawatir. Pilihan anda-anda semua adalah langkah ulama-ulama besar yang tidak diragukan ketokohan dan kebesarannya. Kembali ke Imam Nawawi. Kita bisa menemukan ketegasan prinsip beliau dalam mudoqqimah (bagian pembuka) kitab Al-Majmu' (kitab komentar dari kitab Al-Muhadzzab). Dalam kitab itu, Imam Nawawi secara tegas menyatakan dukungan atas 'mazhab jomblonya'. Dengan mengutip beberapa argumen ulama. Seperti Al-Khatib al-Bagdadi (ulama ahli hadis dan sejarawan) yang berpesan demikian, Artinya, "Seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk menjomblo sebisa mungkin. Agar fokus belajarnya tidak terganggu oleh kesibukan rumah tangga dan repot mencari nafkah." (lihat Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35) Juga ucapan seorang sufi besar Ibrahim di Adham berikut, " Artinya: "Barangsiapa yang disibukan dengan mulus paha para wanita, maka tidak akan bahagia." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35) Berikutnya, Imam Nawawi juga mengutip ucapan Sufyan at-Tsauri (seorang mujtahid mutlak berkebangsaan Kufah) yang, bagi saya, cukup menggelikan, Artinya, "Ketika seorang fakih (orang yang menguasai ilmu agama) menikah, maka ia telah menaiki perahu mengarungi lautan. Ketika sudah memiliki anak, berarti telah ia hancurkan perahu itu." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35) Ini adalah analogi yang sangat menarik dari Tsufyan at-Tsauri. Menurutnya, seorang fakih ketika menggauli istrinya, seolah sedang menaiki perahu mengarungi lautan luas yang begitu indah dengan segala pesonanya. Tapi, ketika sudah melahirkan seorang anak, ia telah hancurkan perahu itu. Otomatis si-fakih tenggelam di tengah lautan dalam. Dalam Muqaddimah kitab Majmu'-nya, Imam Nawawi melanjutkan, Artinya, "Saya menegaskan. Semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan membujang), sesuai prinsip kami. Bahwa, orang yang tidak membutuhkan menikah, sunah menjomblo. Begitupun bagi yang merasa butuh, tetapi belum punya biaya". (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35) Namun, jangan salah paham. Bukan berarti Imam Nawawi mengingkari anjuran menikah sebagai sunah rasul. Dalam karya-karya ilmiahnya, sebagaimana ulama pada umumnya, tetap menuliskan bab nikah sebagai anjuran dalam Islam. Berikut saya kutip dari kitab Al-Majmu’ pada bagian bab nikah. Secara tegas beliau sampaikan bahwa hukum asal menikah adalah boleh. (Artinya, "Terkait hukumnya, nikah telah disyari'atkan dalam al-Qur'an dan hadits sebagaimana telah kami paparkan teksnya masing-masing. Para fuqaha (ahli hukum Islam) berbeda pendapat, apakah nikah itu wajib, atau boleh. Kalau mazhab kami (Syafi'i), boleh." (lihat Al-Majmu' Syarah al-Muhadzzab, juz 17, hal. 202) Kesimpulannya. Imam Nawawi adalah termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Justru seandianya menikah, menurutnya, fokus pengabdiannya terhadap untuk ilmu agama akan terganggu. Berkat tirakat jomblonya itu, ia bisa fokus menulis banyak karya ilmiah yang representatif dan dirujuk banyak kalangan. (Sumber: https://jateng.nu.or.id/keislaman/imam-nawawi-ulama-besar-yang-membujang-80nbw). Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.
Comments
Post a Comment