Imam Hanafi RA (H. Yudhi)

Imam Hanafi RA (H. Yudhi). Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban ( 699 – 767 M), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (lahir di Kufah, Irak pada 80 H/699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 150 H/767 M) merupakan pendiri dari mazhab fiqih Hanafi. Abu Hanifah rahimahullah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat Nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ bernama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan beberapa peserta Perang Badar yang dimuliakan Allah subhanahu wa Ta‘ala yang merupakan generasi terbaik islam, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat Rasulullah ﷺ lainnya. Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari rahimahumullah. #Menuntut ilmu# Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak seperti pedagang lainnya, Abu Hanifah memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits. Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah pun kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama dapat menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama seperti ia pergi ke pasar setiap hari. Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadis Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fikih dari Al-Qur'an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul sebelumnya. Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadis dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini. Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq. Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjadikan syaikh kesal padanya, namun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad. Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syeh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya. #Menjadi ulama# Kabar buruk terhembus dari Basrah untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog. Saat Abu Hanifah menggantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak, sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya, maka sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad datang dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 di antaranya sama dengan jawaban Abu Hanifah, dan berbeda pendapat dalam 20 jawaban. Dari peristiwa ini ia merasa bahawa masih banyak kekurangan yang ia rasakan, maka ia memutuskan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga ia dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui. Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad telah wafat, maka ia segera menggantikan gurunya. Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke Makkah dan Madinah, di antaranya Anas bin Malik, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiq yang mempunyai konsen besar terhadap masalah fikih dan hadits. Imam Abu Hanifah diketahui telah menyelesaikan 600.000 perkara dalam bidang ilmu fiqih dan dijuluki Imam Al-A'dzhom oleh masyarakat karena keluasan ilmunya.Beliau juga menjadi rujukan para ulama pada masa itu dan merupakan guru dari para ulama besar pada masa itu dan masa selanjutnya. #Penolakan sebagai hakim# Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini." Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, salat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu di antara mereka oleh Amirul Mukminin." Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya. Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Abu Hanifah menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," lalu Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?". Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara. Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang." Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 miliar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya. Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah. #Akhir hayat# Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada." Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian. (https://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Hanifah). #Mengenal Imam Mazhab: Biografi Abu Hanifah dan Kisah Kewarakannya# Sebuah fakta yang tak pernah luput dicatat dalam banyak kitab sejarah mazhab, bahwa Imam Abu Hanifah adalah akar pangkal transmisi keilmuan hukum Islam (fiqih). Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i termasuk orang pertama yang mengakui ini, dan hingga sekarang pandangan beliau terhadap Abu Hanifah masih sangat terang. Adalah Syekh Muhammad Abu Zahrah (1898-1974 M) termasuk yang mengabadikan pengakuan as-Syafi’i tersebut. Dalam karyanya Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah (juz 2, hal. 131) ia menulis: Artinya, “Suatu ketika, as-Syafi’i pernah memuji Abu Hanifah. Ia berkata, ‘Transmisi keilmuan umat Islam dalam bidang fiqih berinduk kepada Abu Hanifah’.” Fakta ini nyaris mustahil absen dari memori para santri dan kiai. Ini menjadi bukti bahwa pendiri mazhab Hanafi yang dikenal sebagai pimpinan kaum rasionalis (ahlu ar-ro’yi) itu bukan orang sembarangan. Ia tentu lahir dari keluarga yang tidak biasa di hadapan Allah, dan pasti pernah mengukir jejak perjuangan yang tak remeh. Sehingga, Allah terangi keluarga itu sepanjang masa, mengabadikannya dalam sejarah peradaban Islam dunia. Biografi Singkat Abu Hanifah Abu Hanifah, yang bernama asli Nu’man bin Tsabit bin Zutha adalah seorang ulama besar pendiri mazhab Hanafi. Ia termasuk imam mazhab kawakan di antara tiga mazhab muktabar lainnya (mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan Hanbali). Lahir di kota Kufah, Irak pada tahun 80 H bertepatan dengan tahun 699 M, dan wafat di Baghdad pada 150 H atau tahun 767 M. Mengutip Muhammad Ali as-Sayyis dalam Tarikh al-Fiqih al-Islami (hal. 104), bahwa sang promotor golongan rasionalis ini, namanya masuk dalam daftar atba’ at-tabi’in (pengikut para tabiin), generasi ketiga setelah Nabi. Sebab, kabarnya ia hanya sempat semasa—walaupun tak lama—dengan empat orang sahabat; Anas bin Malik yang tinggal di Bashrah, Abdullah bin Abi Aufa di Kufah, Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi di Madinah, dan sahabat Abu Thufail Amir bin Watsilah di Makkah. Tapi sayang, tak satu pun pernah ditemuinya. Sedangkan, dalam riwayat lain-kendati tergolong lemah-Abu Hanifah masuk dalam daftar tabiin, santrinya para sahabat Nabi. Karena menurut riwayat ini, ia pernah bertemu dengan sahabat Anas bin Malik, dan meriwayatkan satu hadist tentang kewajiban menuntut ilmu darinya. Ditambah lagi, pada tahun 96 H, Nu’man remaja pernah dibawa ayahnya menunaikan ibadah haji. Saat di Masjidilharam, ia sempat bertemu dengan seorang sahabat bernama Abdullah bin al-Harst bin Juzu’ az-Zabidi, dan berhasil meriwayatkan satu hadist lagi. Tanah Kufah menjadi tempat tinggal terlama bagi Abu Hanifah. Ia menghabiskan sebagian besar hidupnya di sana. Sebelum masuk ke dunia santri, putra Nu’man ini adalah seorang wiraswasta. Hari-harinya selalu di pasar, membantu sang ayah berjualan sutra. Saat di rumah, ia sibuk memikirkan bagaimana memproduksi kain-kain sutra pilihan. Karena itu, wajar dirinya dikenal sebagai ulama entrepreneur. Setelah sekian lama menjadi wiraswasta, bahkan sampai menghabiskan separuh masa mudanya, Abu Hanifah pun akhirnya bertolak dari dunia pasar menuju dunia intelektual atas saran seorang ulama bernama as-Sya’bi. Wajar saja bila dia termasuk satu dari sekian ulama yang telat belajar. Namun, hal itu bukan persoalan besar di mata Abu Hanifah. Berkat ketekunan dan kecerdasan yang dimilikinya, mampu mengalahkan orang-orang yang belajar jauh sebelum dirinya. Terkait kisah lengkap Abu Hanifah tentang perpindahan dunianya dari tongkrongan pasar ke halakah ilmiah, akan dibahas di tulisan berikutnya. Insya Allah. Guru-Guru Abu Hanifah Setelah memutuskan untuk mengikuti saran as-Sya’bi, meninggalkan hiruk pikuk dunia perdagangan dan mencurahkan lebih banyak simpati kepada para ulama, ‘santri baru’ itu sudah mulai jarang tampak di pasar. Ia mulai menjauh dari kebisingan di tempat itu. Walaupun, sesekali juga menyempatkan diri menyambangi para pelanggan setia dan teman-temannya di sana. Tapi itu bisa dihitung jari. Dalam sepekan, mungkin sekali atau bahkan tidak sama sekali. Kesehariannya sibuk dengan mengaji, menghadiri halakah demi halakah para ulama di Kufah. Di antara para ulama, tempat simpuh Abu Hanifah mengambil hadist adalah imam ‘Atha’ bin Abi Rabah, imam Nafi’ (mantan budaknya Ibnu Umar), imam Qatadah, dan syekh Hammad bin Abi Sulaiman (tempat mulazamah terlama, selama 18 tahun). Dari syekh Hammad ini pula, ia belajar fiqih secara mendalam dengan transmisi keilmuan yang sampai pada Rasulullah. Sebab, gurunya itu merupakan murid dari Ibrahim al-Nakha’i dan al-Sya’bi, yang mana keduanya adalah santri tiga ulama besar; imam al-Qhadli, Alqamah bin Qais dan Masruq bin Ajda’. Mereka semua belajar fikih kepada Abdullah bin Mas’ud dan Imam Ali bin Abi Thalib, gerbang keilmuan baginda Nabi. Keterangan ini ditulis oleh Muhammad Ali as-Sayyis dalam Tarikh al-Fiqih al-Islami (hal. 104). Kisah Warak Abu Hanifah Suatu ketika, Jubarah bin al-Mughallis bercerita tentang dirinya yang pernah mendengar Qais bin ar-Rabi’ memuji Abu Hanifah. Qais berkata: Artinya, “Abu Hanifah adalah seorang amat warak dan benar-benar taat beragama, ia juga gemar menebar kebaikan kepada sesama.” Sebenarnya, ada banyak pengakuan serupa terkait kewarakan imam Nu’man bin Tsabit. Pengakuan itu juga muncul dari orang-orang elit, sekelas imam as-Syafi’i, imam Malik dan seterusnya. Belum lagi pengakuan yang muncul dari para murid dekatnya; orang-orang yang langsung mengaji, satu majelis dengan Abu Hanifah. Seperti imam Abu Yusuf al-Hanafi (wafat 183 H) dan Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani (wafat 198 H). Di antara kisah kewarakan Abu Hanifah yang ditulis imam al-Hafidh Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman ad-Dzahabi (wafat 748 H) dalam bukunya Manaqib al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi; Abu Yusuf wa Muhammad bin al-Hasan (hal. 41), yaitu saat Abu Hanifah menyedekahkan hasil penjualan baju yang dinilainya syubhat. Suatu ketika, ulama yang juga entrepreneur itu menyuruh salah seorang partner bisnisnya yang bernama Hafsh untuk menjual baju komoditas miliknya. Tapi sayang, barang yang hendak dijual itu tidak utuh, terdapat cacat pada bagian baju tersebut. Karena itu, Abu Hanifah berpesan: Artinya, “Di baju ini terdapat cacat, kalau ada yang ingin membelinya, beritahulah dahulu di mana bagian cacatnya.” Namun sialnya, Hafsh ini malah lupa pesan Abu Hanifah. Ia langsung menjual baju itu tanpa menunjukkan celanya. Sedangkan, untuk menemukan si pembeli tadi sudah tidak mungkin. Bayangkan saja, di tengah pasar yang sangat ramai, dipadati orang-orang tak dikenal datang dari segala penjuru. Mengetahui hal itu, Abu Hanifah langsung menyedekahkan uang hasil penjualan baju tersebut. Kerennya, ia tidak marah atas keteledoran itu. Jangankan sampai marah, komentar pun tidak. Malahan, Abu Hanifah menyikapinya dengan senyum ramah. Sungguh luar biasa, ia mampu meneladani akhlak baginda Nabi. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. (Sumber: https://islam.nu.or.id/hikmah/mengenal-imam-mazhab-biografi-abu-hanifah-dan-kisah-kewarakannya-S8iwP). *Mengenal Imam Hanafi Pendiri Mazhab Fikih Pertama* IMAM Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat, dan seterusnya. Langkahnya kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Imam Malik bin Anas, Imam Syafii, Imam Abu Dawud, Imam Bukhari rahimahumullah. Nama lengkap beliau ialah Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban. Ia lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah. Imam Hanafi lahir di Kufah, Irak, pada 80 H atau 699 M dan meninggal di Baghdad, Irak, pada 150 H atau 767 M. Ia merupakan pendiri dari mazhab fikih Hanafi. Abu Hanifah rahimahullah juga merupakan seorang tabiin alias generasi setelah sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam (SAW). Ini karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan beberapa peserta perang Badar yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta'ala yang merupakan generasi terbaik Islam. Ia pun meriwayatkan sejumlah hadis darinya serta sahabat Rasulullah lainnya. Namun, dalam riwayat lain yang disebutkan lebih kuat menyatakan bahwa imam pionir dari golongan rasionalis ini sebenarnya tergolong tabi'ut tabi'in atau pengikut para tabiin alias generasi ketiga setelah Nabi. Ini disampaikan Muhammad Ali as-Sayyis dalam Tarikh al-Fiqih al-Islami. Kabarnya ia hanya sempat semasa--walaupun tak lama--dengan empat sahabat Nabi yaitu Anas bin Malik yang tinggal di Bashrah, Abdullah bin Abi Aufa di Kufah, Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi di Madinah, dan sahabat Abu Thufail Amir bin Watsilah di Makkah. Sayangnya, tak satu pun sahabat Nabi itu pernah ditemui Imam Hanafi. Dalam riwayat yang memasukkan Abu Hanifah masuk dalam daftar tabiin dikatakan bahwa ia pernah bertemu dengan sahabat Anas bin Malik dan meriwayatkan satu hadis tentang kewajiban menuntut ilmu darinya. Ditambah lagi, pada 96 H, Nu'man remaja pernah dibawa ayahnya menunaikan ibadah haji. Saat di Masjidilharam, ia sempat bertemu dengan seorang sahabat bernama Abdullah bin al-Harst bin Juzu' az-Zabidi dan berhasil meriwayatkan satu hadis lagi. #Belajar Al-Qur'an dan hadis# Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, Imam Hanafi bocah memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadis. Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama, seperti Asy-Sya'bi, menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama seperti ia pergi ke pasar setiap hari. Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Irak termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halakah keilmuan. Pertama, halakah yang membahas pokok-pokok akidah. Kedua, halakah yang membahas tentang hadis Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halakah yang membahas masalah fikih dari Al-Qur'an dan hadis, termasuk membahas fatwa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul. Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid, dan metafisika. Menghadiri kajian hadis dan periwayatannya membuat dia punya andil besar dalam bidang ini. Di antara para ulama, tempat simpuh Abu Hanifah mengambil hadis ialah Imam Atha' bin Abi Rabah, Imam Nafi' (mantan budaknya Ibnu Umar), Imam Qatadah, dan Syekh Hammad bin Abi Sulaiman (tempat mulazamah terlama, selama 18 tahun). Dari Syekh Hammad ini pula, ia belajar fikih secara mendalam dengan transmisi keilmuan yang sampai pada Rasulullah. Gurunya itu merupakan murid dari Ibrahim An-Nakha'i dan Asy-Sya'bi. Dua nama terakhir ialah santri tiga ulama besar yaitu Imam Al-Qhadli, Alqamah bin Qais, dan Masruq bin Ajda'. Mereka semua belajar fikih kepada Abdullah bin Mas'ud dan Imam Ali bin Abi Thalib, gerbang keilmuan Nabi. Keterangan ini ditulis oleh Muhammad Ali as-Sayyis dalam Tarikh al-Fiqih al-Islami. Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada Syekh Hammad yang ternama di Kufah saat itu. Ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Irak. Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya. Hanya, ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat serta berkeras mempertahankan pendapatnya. Ini terkadang menjadikan syaikh kesal kepadanya. Namun, karena kecintaannya kepada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar, sang guru menamakannya Al-Watad. Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman. Saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri. Namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya. #Menjadi pemberi fatwa# Syaikh Hammad lantas menerima seorang keluarga dekatnya telah wafat di Basrah. Ia memutuskan untuk pergi ke Basrah dan meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatwa, dan pengarah dialog. Saat Abu Hanifah menggantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak. Sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya. Sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad kembali dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan. Hasilnya, 40 jawaban sang guru sama dengan Abu Hanifah, tetapi berbeda pendapat dalam 20 jawaban. Dari peristiwa ini ia merasa bahwa masih banyak kekurangan yang ia rasakan. Ia memutuskan untuk menunggu sang guru di halakah ilmu, sehingga ia dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui. Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad wafat, ia pun menggantikan gurunya. Imam Abu Hanifah diketahui menyelesaikan 600.000 perkara dalam bidang ilmu fikih dan dijuluki Imam Al-A'zham oleh masyarakat karena keluasan ilmunya. Beliau juga menjadi rujukan para ulama pada masa itu dan merupakan guru dari para ulama besar pada masa itu dan masa selanjutnya. #Pujian untuk Abu Hanifah# Imam Muhammad bin Idris as-Syafii termasuk orang pertama yang mengakui keilmuan Imam Hanafi. Syekh Muhammad Abu Zahrah (1898-1974 M) mengabadikan pengakuan Imam Syafii tersebut. Dalam karyanya Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, ia menulis, "Suatu ketika, As-Syafii pernah memuji Abu Hanifah. Ia berkata, 'Transmisi keilmuan umat Islam dalam bidang fikih berinduk kepada Abu Hanifah.'" Dalam riwayat lain, Imam Syafii berkata, "Tidak seorang pun yang mencari ilmu fikih, kecuali dari Abu Hanifah. Ucapannya itu sesuai dengan yang datang dari Rasulullah SAW dan yang datang dari para sahabat." Yazid bin Harun juga mengatakan, "Saya tidak melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Abu Hanifah." #Guru, murid, dan karya# Imam Hanafi yang dikenal sebagai orang yang haus ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu agama. Ia menjadi seorang ahli dalam bidang ilmu fikih dan menguasai berbagai bidang ilmu agama lain, seperti ilmu tauhid, ilmu kalam, ilmu hadis, serta ilmu kesusasteraan dan hikmah. Tak sebatas menguasai banyak ilmu, ia juga dikenal dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial keagamaan yang rumit. #Guru-guru beliau banyak. Berikut daftarnya.# 1. Atha' bin Abi Rabbah. 2. Asy-Sya'bi. 3. Adi bin Tsabit. 4. Abdurrahman bin Hurmuj al-A'raj. 5. Amru bin Dinar. 6. Thalhah bin Nafi'. 7. Nafi' Maula Ibnu Umar. 8. Qatadah bin Di'amah. 9. Qais bin Muslim. 10. Abdullah bin Dinar. 11. Hammad bin Abi Sulaiman (guru fikihnya). 12. Abu Ja'far Al-Baqir. 13. Ibnu Syihab Az-Zuhri. 14. Muhammad bin Munkandar. Sepanjang 70 tahun masa hidupnya, Imam Hanafi tidak melahirkan secara langsung karya dalam bentuk kitab. Ide, pandangan, dan fatwa-fatwanya seputar kehidupan keagamaan ditulis dan disebarluaskan oleh murid-muridnya. Karya-karya fikih yang dinisbatkan kepadanya ialah Al-Musnad dan Al-Kharaj. #Berikut daftar murid-muridnya.# 1. Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani yang juga menjadi guru Imam Syafii dan penyebar mazhab Hanafi. 2. Ibrahim bin Thahman, seorang alim dari Khurasan. 3. Abyadh bin Al-Aghar bin Ash-Shabah Ishaq al-Azroq. 4. Asar bin Amru Al-Bajali. 5. Ismail bin Yahya Al-Sirafi. 6. Al-Harits bin Nahban. 7. Al-Hasan bin Ziyad. 8. Hafsh bin Abdurrahman al-Qadhi. 9. Hamzah--teman penjual minyak wangi--juga pernah berguru kepadanya. 10. Dawud Ath-Thai. 11. Sulaiman bin Amr An-Nakhai. 12. Su'aib bin Ishaq. 13. Abdullah ibnu Mubarok. 14. Abdul Aziz bin Khalid at-Turmudzi. 15. Abdul Karim bin Muhammad al-Jurjani. 16. Abdullah bin Zubair al-Qurasy. (https://mediaindonesia.com/humaniora/619816/mengenal-imam-hanafi-pendiri-mazhab-fikih-pertama). Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah ilmu si Pembaca, tidak ada keuntungan Ekonomi sedikitpun yang diperoleh dari Pembuat. Tulisan diatas merupakan gabungan beberapa artikel dan ditulis juga sumbernya.

Comments

Popular posts from this blog

Ling Tien Kung dan Syari'at Islam (Oleh H. Yudhi)

Kedamaian di Perumahan Cibubur City (Oleh H. Yudhi)

Abu Bakar Siddiq RA (H. Yudhi)